Jumat, 16 Desember 2011

Perusahaan yang Bermasalah Dalam Etika Bisnis

BAB I

Pendahuluan

Etika memainkan peranan penting dalam kehidupan organisasi, baik public maupun swasta. Etika organisasi biasanya tumbuh dan berkembang sejalan dengan perkembangan organisasi. Etika diartikan juga sebagai suatu kode organisasi yang menyampaikan integritas moral dan nilai-nilai konsisten dalam jabatan kepada orang banyak/masyarakat. Adanya fenomena neoliberal telah memunculkan adanya etika bisnis kedalam suatu aktivitas pertanggungjawaban social yang dikenal sebagai Corporate Sosial Responsibilty (CSR). CSR merupakan komitmen bisnis yang berperan untuk pembangunan ekonomi, mendukung kerjasama antar karyawan dengan pimpinan, menciptakan komunikasi social terhadap guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar, dengan cara-cara yang baik bagi kegiatan dan pengembangan perusahaan.

Dalam pelaksanaanya CSR sangat tergantung dari nilai etika yang dimiliki oleh manajemen perusahaan sebagai pembuat keputusan strategis. Selain itu pelaksanaan CSR masih membutuhkan kontrol yang baik dari pemerintah sebagai stakeholder yang berkuasa membuat regulator. Selain itu masyarakat juga bias menjadi kontrol yang baik atas pelaksanaan CSR sesuai dengan peraturan yang ada.

Etika bisnis sangat penting mengingat dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya. Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bisnis tidak hanya mempunyai hubungan dengan orang-orang maupun badan hukum sebagai pemasok, pembeli, penyalur, pemakai, dan lain-lain. Secara sederhana etika dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum. Tetapi harus diingat dalam praktek bisnis sehari-hari etika bisnis dapat menjadi batasan bagi aktivitas bisnis yang dijalankan.

BAB II

Pembahasan

1. Epistomologi Etika Bisnis

Menurut kamus besar Inggris Indonesia oleh Echols dan Shadily (1992 ; 219). Moral = moral, akhlak, susila (su = baik, sila = dasar, susila = dasar-dasar kebaikan) , Moralitas = kesusilaan ; sedangkan Etik = etika, tata susila. Sedangkan secara etika diartikan pantas, layak, beradab, susila. Jadi kata moral dan etika penggunaanya sering dipertukarkan dan disinonimkan, yang sebenarnya memiliki makna yang berbeda. Moral dilandasi oleh etika, sehingga orang yang memiliki moral pasti di landasi oleh etika. Demikian pula perusahaan yang memiliki etika bisnis pasti manajernya dan segenap karyawannya memiliki moral yang baik.

Jadi ada beberapa kata kunci mengenai etika, yaitu :

1. Etika dalah disiplin ilmu yang membedakan apa yang baik dan buruk berkaitan dengan hutang budi dan kewajiban, dapat juga diartikan sebagai satuan prinsip moral atau nilai-nilai.

2. Perilaku Etis adalah suatu yang diterima sebagai moral baik dan kebenaran, dan lawan dari keburukan atau kesalahan dalam suatu perilaku .

3. Kesusilaan adalah suatu system atau doktrin dari moral yang mengacu pada prinsip kebenaran dan keslahan dalam suatu perilaku.

2. Sejarah Singkat

Indosiar diluncurkan pada 11 Januari 1995. Pada awal berdirinya Indosiar di kuasai oleh Grup Salim melalui PT. Indosiar Karya Media Tbk. Namun, pada 13 Mei 2011, mayoritas saham PT. Indosiar Karya Media Tbk di beli oleh PT. Elang Mahkota Teknologi , pemilik SCTV . Dengan pembelian saham Indosiar oleh penguasa SCTV, menjadikan kedua stasiun televise tersebut berada dalam satu pengendalian. Bentuk logo Indosiar yang sangat mirip dengan bentuk logo Televisi Broadcasts Limited, Hongkong. Indosiar pada awalnya memang banyak manayangkan drama-drama Hongkong. Contohnya serial Return of The Condor Heroes yang dibintangi oleh Andy Lau, To Liong To yang dibintangi oleh Tony Leung. Keduanya cukup populer di kalangan penonton.

3. Kasus

Pemecatan Karyawan Indosiar Secara Sepihak

Puluhan karyawan PT Indosiar Visual Mandiri, Kamis 11 maret 2010 kembali berdemonstrasi dengan cara memblokade pintu masuk kantor Indosiar di Jalan Damai nomor 11, Daan Mogot Raya, Jakarta Barat. Bukan cuma itu, demonstran juga membentangkan sejumlah poster dan spanduk yang mewakili perasaan mereka. Dalam unjuk rasa tersebut, demonstran memprotes manajemen Indosiar yang memecat mereka secara sepihak. Para karyawan yang memblokade Jalan Damai pun mengakibatkan Jalan Daan Mogot Raya macet total. Menurut Ketua Serikat Karyawan Dicky Irawan, pihak manajemen tidak adil dan pilih kasih dalam hal pemecatan.Karena itu, karyawan yang telantar berdemo menuntut keadilan. Selain itu, demonstran juga menuntut pembayaran upah yang belum dibayarkan perusahaan. Hingga tulisan ini disusun, manajemen Indosiar belum memberikan keterangan terkait kasus ini.

Dalam hal ini Indosiar telah melanggar UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Disebutkan bahwa :

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.

Jadi hal, tersebut merupakan kesepakatan dua belah pihak yang sejak awal telah disepakati dalam kontrak kerja / PKWT, yang diatu dalam bab IX Pasal 50 mengenai hubungan kerja. Yaitu, hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Yang hanya dapat berakhir apabila waktu yang ditentukan berakhur masanya, atau pekerja telah meninggal dunia.Selain itu dalam pemutusan hubungan kerja adas baiknya jika suatu perusahaan memberikan kebijakan berupa pesangon dan telah membayar seluruh kewajibannya dalam hal membayar upah karyawannya, yang merupakan hak mutlak yang harus mereka terima ( Pengupahan Pasal 88) Yaitu setiap pekerja/ berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Sedangkan dalam pemutusan hubungan kerja yang diatur dalam Pasal 150 tentang PHK Yaitu:
Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja dalam undang-undang ini meliputi pemutusan hubungan kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Dan pemberian pesangon telah di tetapkan pemerintah dalam Pasal 156 yaitu;
(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
(2) Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


BAB III

Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan Coporate Social Responsibilty (CSR) di perusahaan PT. Indosiar Tbk, masih ditemui sejumlah kelemahan. Kelemahan yang muncul tersebut pada dasarnya dipengaruhi oleh adanya kepentingan antara shareholder dengan stakeholder. Dimana shareholder akan selalu berupaya untuk menghasilkan keuntungan semaksimal mungkin dan cenderung kurang memperhatikan kepentingan stakeholder sebagai pihak minoritas perusahaan. Selain itu pihak stakeholder kurang memainkan perannya dalam melakukan kontrol perusahaan. Kurangnya kontrol dari pemerintah tersebut juga masih lemahnya undang-undang yang berlaku terutama untuk mengatur kesejahteraan karyawan.


Sumber : http://berita.liputan6.com/ibukota/201003/267461/Karyawan.Indosiar.Tolak.Pemecatan.Sepihak

http://www.tempointeraktif.com/hg/peraturan/2004/06/09/prn,20040609-04,id.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar